Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan

Minggu, 26 April 2026 - 06:47 WIB
loading...
A A A
Dengan kata lain, secara hukum internasional dan nasional, Indonesia seharusnya sudah sangat tegas menerapkan TPPU untuk narkoba sejak 1997. Namun faktanya, baru sekarang Dittipidnarkoba mulai menggenjot pendekatan ini secara masif. "Ini yang lagi mereka benahi. Sudah waktunya Bareskrim menjadikan TPPU sebagai senjata utama," tuturnya.

Pendekatan ini mulai diterapkan dalam berbagai kasus. Dalam penegakan TPPU, ada satu prinsip universal yang menjadi pegangan aparat di seluruh dunia. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target. Frasa ini bukanlah teori resmi dari satu tokoh tertentu.

Lebih tepat disebut sebagai moto penegakan hukum yang merangkum prinsip fundamental dalam Anti-TPPU.
Akar pemikiran frasa ini berasal dari beberapa konsep hukum pidana dan kriminologi yang sudah lama berkembang.

Pertama, prinsip "follow the money" yang dipopulerkan oleh lembaga penegak hukum seperti FBI dan DEA.
Intinya, kejahatan harus diserang dari aliran keuntungan finansialnya. Kedua, doktrin "proceeds of crime" dalam hukum pidana internasional. Standar dari Financial Action Task Force (FATF) menyatakan siapa pun yang menguasai, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dipidana.

Ketiga, pemikiran kriminologi klasik dari Cesare Beccaria. Teori rasionalitas kejahatan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ada keuntungan. Maka keuntungan itu harus dirampas agar efek jera muncul.

Dengan kata lain, frasa "whoever enjoys the fruit of crime" adalah ringkasan modern dari prinsip universal dalam Anti-TPPU. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah bagian dari rantai kejahatan itu sendiri. Baca juga: Muluskan Peredaran Narkoba, Koh Erwin Setor Uang Keamanan ke AKBP Didik Putra Kuncoro

Muannas mengadopsi prinsip ini secara tegas. Dengan kesadaran sejarah dan prinsip universal ini, Muannas menilai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengubah strategi. Penanganan kasus narkoba tidak akan berhenti di penyitaan sabu atau ekstasi, tetapi terus merambat ke pelacakan dan penyitaan aset.

Selain pencabutan izin usaha dan penangkapan para pelaku, aparat juga mendalami aliran dana dari peredaran uang haram tersebut. Penegakan TPPU untuk narkoba bukan sekadar wacana. ”Ini adalah perang total melawan uang haram yang selama ini mengalir deras tanpa tersentuh hukum,” tandasnya.

Dengan memahami TPPU lahir dari Konvensi Wina 1988 untuk memerangi narkotika dan psikotropika, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu menerapkannya secara masif. "No comfort for those who enjoy the fruits of crime. Tidak ada kenyamanan bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Rekomendasi
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved