Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Minggu, 26 April 2026 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kata lain, secara hukum internasional dan nasional, Indonesia seharusnya sudah sangat tegas menerapkan TPPU untuk narkoba sejak 1997. Namun faktanya, baru sekarang Dittipidnarkoba mulai menggenjot pendekatan ini secara masif. "Ini yang lagi mereka benahi. Sudah waktunya Bareskrim menjadikan TPPU sebagai senjata utama," tuturnya.
Pendekatan ini mulai diterapkan dalam berbagai kasus. Dalam penegakan TPPU, ada satu prinsip universal yang menjadi pegangan aparat di seluruh dunia. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target. Frasa ini bukanlah teori resmi dari satu tokoh tertentu.
Lebih tepat disebut sebagai moto penegakan hukum yang merangkum prinsip fundamental dalam Anti-TPPU.
Akar pemikiran frasa ini berasal dari beberapa konsep hukum pidana dan kriminologi yang sudah lama berkembang.
Pertama, prinsip "follow the money" yang dipopulerkan oleh lembaga penegak hukum seperti FBI dan DEA.
Intinya, kejahatan harus diserang dari aliran keuntungan finansialnya. Kedua, doktrin "proceeds of crime" dalam hukum pidana internasional. Standar dari Financial Action Task Force (FATF) menyatakan siapa pun yang menguasai, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dipidana.
Ketiga, pemikiran kriminologi klasik dari Cesare Beccaria. Teori rasionalitas kejahatan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ada keuntungan. Maka keuntungan itu harus dirampas agar efek jera muncul.
Dengan kata lain, frasa "whoever enjoys the fruit of crime" adalah ringkasan modern dari prinsip universal dalam Anti-TPPU. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah bagian dari rantai kejahatan itu sendiri. Baca juga: Muluskan Peredaran Narkoba, Koh Erwin Setor Uang Keamanan ke AKBP Didik Putra Kuncoro
Muannas mengadopsi prinsip ini secara tegas. Dengan kesadaran sejarah dan prinsip universal ini, Muannas menilai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengubah strategi. Penanganan kasus narkoba tidak akan berhenti di penyitaan sabu atau ekstasi, tetapi terus merambat ke pelacakan dan penyitaan aset.
Selain pencabutan izin usaha dan penangkapan para pelaku, aparat juga mendalami aliran dana dari peredaran uang haram tersebut. Penegakan TPPU untuk narkoba bukan sekadar wacana. ”Ini adalah perang total melawan uang haram yang selama ini mengalir deras tanpa tersentuh hukum,” tandasnya.
Dengan memahami TPPU lahir dari Konvensi Wina 1988 untuk memerangi narkotika dan psikotropika, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu menerapkannya secara masif. "No comfort for those who enjoy the fruits of crime. Tidak ada kenyamanan bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan," tandasnya.
Pendekatan ini mulai diterapkan dalam berbagai kasus. Dalam penegakan TPPU, ada satu prinsip universal yang menjadi pegangan aparat di seluruh dunia. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah target. Frasa ini bukanlah teori resmi dari satu tokoh tertentu.
Lebih tepat disebut sebagai moto penegakan hukum yang merangkum prinsip fundamental dalam Anti-TPPU.
Akar pemikiran frasa ini berasal dari beberapa konsep hukum pidana dan kriminologi yang sudah lama berkembang.
Pertama, prinsip "follow the money" yang dipopulerkan oleh lembaga penegak hukum seperti FBI dan DEA.
Intinya, kejahatan harus diserang dari aliran keuntungan finansialnya. Kedua, doktrin "proceeds of crime" dalam hukum pidana internasional. Standar dari Financial Action Task Force (FATF) menyatakan siapa pun yang menguasai, menyembunyikan, atau menikmati hasil kejahatan dapat dipidana.
Ketiga, pemikiran kriminologi klasik dari Cesare Beccaria. Teori rasionalitas kejahatan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena ada keuntungan. Maka keuntungan itu harus dirampas agar efek jera muncul.
Dengan kata lain, frasa "whoever enjoys the fruit of crime" adalah ringkasan modern dari prinsip universal dalam Anti-TPPU. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan adalah bagian dari rantai kejahatan itu sendiri. Baca juga: Muluskan Peredaran Narkoba, Koh Erwin Setor Uang Keamanan ke AKBP Didik Putra Kuncoro
Muannas mengadopsi prinsip ini secara tegas. Dengan kesadaran sejarah dan prinsip universal ini, Muannas menilai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengubah strategi. Penanganan kasus narkoba tidak akan berhenti di penyitaan sabu atau ekstasi, tetapi terus merambat ke pelacakan dan penyitaan aset.
Selain pencabutan izin usaha dan penangkapan para pelaku, aparat juga mendalami aliran dana dari peredaran uang haram tersebut. Penegakan TPPU untuk narkoba bukan sekadar wacana. ”Ini adalah perang total melawan uang haram yang selama ini mengalir deras tanpa tersentuh hukum,” tandasnya.
Dengan memahami TPPU lahir dari Konvensi Wina 1988 untuk memerangi narkotika dan psikotropika, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk ragu menerapkannya secara masif. "No comfort for those who enjoy the fruits of crime. Tidak ada kenyamanan bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :