Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Minggu, 26 April 2026 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15% yang berasal dari kasus narkotika. Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun. Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Kasus The Doctor: Memutus Rantai Aliran Dana
Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.
Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara. Harta kekayaan mereka yang melimpah. Rumah mewah, mobil, rekening bank, hingga bisnis legal yang menjadi kedok. Semuanya tetap utuh. Istri dan anak mereka tetap hidup berkecukupan. ”Setelah bebas, mereka bisa kembali berbisnis narkoba dengan modal yang sama,” tandasnya.
Dengan TPPU, aparat bisa menyita seluruh aset yang terkait dengan aliran dana narkoba. Pendekatan ini sudah terbukti efektif di negara-negara maju.
Di Amerika Serikat, misalnya, asset forfeiture (penyitaan aset) menjadi senjata utama dalam perang melawan kartel narkoba. Bandar tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan segalanya.
Dalam kasus The Doctor, Bareskrim Polri membongkar poin krusial aliran dana (TPPU) yakni memutus penggunaan rekening "penampung" milik orang lain yang identitasnya dipalsukan atau disewa (nominee). "Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba, bisa dijerat pidana. Istri, anak, bahkan profesional yang membantu pencucian uang, bisa kena TPPU," tegasnya.
Muannas menjelaskan tujuannya sangat strategis: memiskinkan para pelaku, siapa pun itu—terutama mereka yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja. Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," katanya.
Pernyataan tegas Muannas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban hukum sejak lama. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1988 melalui UU No 7/1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun. Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Kasus The Doctor: Memutus Rantai Aliran Dana
Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.
Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara. Harta kekayaan mereka yang melimpah. Rumah mewah, mobil, rekening bank, hingga bisnis legal yang menjadi kedok. Semuanya tetap utuh. Istri dan anak mereka tetap hidup berkecukupan. ”Setelah bebas, mereka bisa kembali berbisnis narkoba dengan modal yang sama,” tandasnya.
Dengan TPPU, aparat bisa menyita seluruh aset yang terkait dengan aliran dana narkoba. Pendekatan ini sudah terbukti efektif di negara-negara maju.
Di Amerika Serikat, misalnya, asset forfeiture (penyitaan aset) menjadi senjata utama dalam perang melawan kartel narkoba. Bandar tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan segalanya.
Dalam kasus The Doctor, Bareskrim Polri membongkar poin krusial aliran dana (TPPU) yakni memutus penggunaan rekening "penampung" milik orang lain yang identitasnya dipalsukan atau disewa (nominee). "Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba, bisa dijerat pidana. Istri, anak, bahkan profesional yang membantu pencucian uang, bisa kena TPPU," tegasnya.
Muannas menjelaskan tujuannya sangat strategis: memiskinkan para pelaku, siapa pun itu—terutama mereka yang terlibat dalam aliran dana hasil narkoba. "Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja. Jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," katanya.
Pernyataan tegas Muannas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki kewajiban hukum sejak lama. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1988 melalui UU No 7/1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Lihat Juga :