Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Sabtu, 25 April 2026 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pihak Nadiem tersebut masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. "Ya bisa juga dikatagorikan contempt of court," kata Fickar dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. “Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antarpara pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Dalam situasi itu, Fickar menilai JPU bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menuturkan bahwa jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
Menurut Fickar, tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. “Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antarpara pihak dalam persidangan. Menurut saya, ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ujarnya.
Dalam situasi itu, Fickar menilai JPU bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menuturkan bahwa jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :