Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Kamis, 23 April 2026 - 15:19 WIB
loading...
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani merespons laporan sejumlah pihak ke kepolisian atas kasus dugaan makar dan penghasutan usai menghadiri diskusi politik di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Yuwantoro
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani merespons laporan sejumlah pihak ke kepolisian atas kasus dugaan makar dan penghasutan. Dia siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
Menurut dia, pelaporan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat merupakan hak setiap warga negara. Dia tidak mempersoalkan langkah tersebut.
Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana ya saya tidak tahu,” ujar Saiful usai menghadiri diskusi politik dan kebebasan akademik di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sebagai warga negara, dia bakal bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Kalau mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” katanya.
Hingga saat ini, dia belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski demikian, dia akan menyiapkan waktu untuk menghadapi proses tersebut.
Saiful juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik. “Kalau teman-teman pada ngajak dan seterusnya dengan cara kekerasan, itu saya orang pertama yang akan menolaknya. Bukan takut, tapi itu bertentangan dengan prinsip kita berdemokrasi,” ujarnya.
Dia menyoroti pentingnya menjaga ruang publik agar masyarakat tidak diliputi rasa takut dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melalui perwakilan Robina Akbar pada 8 April 2026. Dia diduga melakukan penghasutan untuk melawan penguasa.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan 08 terkait dugaan makar dan penghasutan. Laporan tersebut turut melibatkan Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI).
Menurut dia, pelaporan yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat merupakan hak setiap warga negara. Dia tidak mempersoalkan langkah tersebut.
Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana ya saya tidak tahu,” ujar Saiful usai menghadiri diskusi politik dan kebebasan akademik di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sebagai warga negara, dia bakal bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Kalau mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” katanya.
Hingga saat ini, dia belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski demikian, dia akan menyiapkan waktu untuk menghadapi proses tersebut.
Saiful juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik. “Kalau teman-teman pada ngajak dan seterusnya dengan cara kekerasan, itu saya orang pertama yang akan menolaknya. Bukan takut, tapi itu bertentangan dengan prinsip kita berdemokrasi,” ujarnya.
Dia menyoroti pentingnya menjaga ruang publik agar masyarakat tidak diliputi rasa takut dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melalui perwakilan Robina Akbar pada 8 April 2026. Dia diduga melakukan penghasutan untuk melawan penguasa.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan 08 terkait dugaan makar dan penghasutan. Laporan tersebut turut melibatkan Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI).
(jon)
Lihat Juga :