UU PPRT Disahkan, Selly Gantina: Jadi Pelindungan Semua Pihak
Rabu, 22 April 2026 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Meski memberikan jaminan perlindungan kerja, mulai dari waktu kerja, upah pekerja, hak cuti, hak keselamatan kerja, pensiun, hingga kekerasan dan keamanan. Termasuk soal memandang PRT sebagai pekerja profesional.
Legislator dari Dapil Jabar VIII ini menekankan UU PPRT juga berimbang. Para pemberi kerja hingga penyalur juga mendapatkan porsi yang sama yaitu di lindungi bila terjadi konflik secara berjenjang dari tingkat RT, RW hingga Pemda dengan mengedepankan musyawarah secara mufakat tanpa membebankan pihak manapun.
“Secara garis besar, penyelesaian sengketa pemberi kerja dan pekerja dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan diplomasi,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Ia pun berharap UU PPRT menjadi kemerdekaan dan pelindungan bagi pekerja. Masyarakat pun diminta untuk tidak takut atau resah dalam menyikapi undang-undang ini.
Legislator dari Dapil Jabar VIII ini menekankan UU PPRT juga berimbang. Para pemberi kerja hingga penyalur juga mendapatkan porsi yang sama yaitu di lindungi bila terjadi konflik secara berjenjang dari tingkat RT, RW hingga Pemda dengan mengedepankan musyawarah secara mufakat tanpa membebankan pihak manapun.
“Secara garis besar, penyelesaian sengketa pemberi kerja dan pekerja dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan diplomasi,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Ia pun berharap UU PPRT menjadi kemerdekaan dan pelindungan bagi pekerja. Masyarakat pun diminta untuk tidak takut atau resah dalam menyikapi undang-undang ini.
(rca)
Lihat Juga :