UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

Rabu, 22 April 2026 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Ia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT. “Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polemik Komunikasi Publik...
Polemik Komunikasi Publik Menteri PPPA dalam Pascainsiden KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
4 Poin Permintaan Maaf...
4 Poin Permintaan Maaf Menteri PPPA soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Pengesahan RUU Properempuan...
Pengesahan RUU Properempuan Dianggap Bukti Peran Perempuan di Parlemen
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
Setelah 20 Tahun, DPR...
Setelah 20 Tahun, DPR Ketok Palu RUU PPRT Jadi UU
Viral Grup Chat Mahasiswa...
Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas
Rekomendasi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved