Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rabu, 22 April 2026 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
“Sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah. Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” paparnya.
Syarief mengatakan, pihaknya masih akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Termasuk modus Zarof yang menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makelar kasus saat menjadi pejabat MA.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” ucapnya.
“Sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan Rupiah. Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” paparnya.
Syarief mengatakan, pihaknya masih akan terus memburu aset-aset milik Zarof Rizar. Sebab, Zarof diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Termasuk modus Zarof yang menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makelar kasus saat menjadi pejabat MA.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :