Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Mereka Patroli Kawasan
Rabu, 22 April 2026 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.
Lihat video: Kapal Perang AS Terdeteksi di Selat Malaka, Sedang Berburu Tanker Iran?
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang menyebut kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut, Tunggul menegaskan setiap kapal asing yang melintas harus patuh pada aturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya.
Lihat video: Kapal Perang AS Terdeteksi di Selat Malaka, Sedang Berburu Tanker Iran?
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang menyebut kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut, Tunggul menegaskan setiap kapal asing yang melintas harus patuh pada aturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :