22 Tahun Penantian, Momen Bersejarah PPRT Disahkan Jadi UU di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:42 WIB
loading...
22 Tahun Penantian,...
DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
A A A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi momentum bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam perjuangan kemanusiaan.

Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita Anggraini, Selasa (21/4/2026).



Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan hukum, mengawasi relasi kerja, serta menata sistem perekonomian agar lebih inklusif.

Selama ini, pengakuan terhadap jam kerja, THR, upah, libur, hingga jaminan sosial menjadi poin krusial yang selama ini belum terpenuhi bagi PRT.

Baca juga: Tok! Paripurna DPR Setujui RUU PPRT Jadi Undang-Undang

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujarnya.

Di luar ruang sidang, suasana haru menyelimuti para PRT yang menyaksikan pengesahan tersebut. Ajeng Astuti, salah satu PRT, mengaku tak percaya perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.

Pengalaman diskriminasi juga diungkapkan Yuni Sri. Ia menyebut kerap diperlakukan berbeda saat bekerja, termasuk tidak diperbolehkan duduk di tempat umum atau menggunakan fasilitas tertentu.

“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujarnya.

PRT lainnya, Jumiyem, mengenang perjuangan panjang yang dilakukan tanpa henti.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” katanya.

Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan sempat disebut sebagai salah satu RUU yang paling lama mandek.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan sejak Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud hampir setahun kemudian.

Koalisi sipil menilai pengesahan ini merupakan hasil desakan panjang ribuan pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, dan dukungan publik. Mereka mendorong agar penyusunan aturan turunan tidak melemahkan substansi perlindungan bagi PRT.

Dengan disahkannya UU ini, DPR memberi waktu satu tahun bagi pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana sebagai dasar implementasi di lapangan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved