DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Selasa, 21 April 2026 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Lihat video: Pihak LPSK Masih Kaji Permohonan Dede Terkait Perlindungan Saksi
Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guma menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Merespon itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi2 terhadap RUU PDSK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Lihat video: Pihak LPSK Masih Kaji Permohonan Dede Terkait Perlindungan Saksi
Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guma menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Merespon itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi2 terhadap RUU PDSK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
(cip)
Lihat Juga :