Natalius Pigai: Pendapat Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Konstitusional, Saiful Mujani Tidak Dijamin Konstitusi
Senin, 20 April 2026 - 23:06 WIB
loading...
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
"Maka kalau (pendapat) Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena (merupakan) penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi," ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (20/4/2026).
Pigai lantas menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut yang menyebabkan ujungnya adalah makar dalam Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM, Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional," ungkap Pigai.
"Jadi ketika Anda mengganggu instabilitas, (hak pendapat) bisa dibatasi," sambungnya.
Oleh karenanya, menurut Pigai, adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pigai menerangkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," pungkasnya.
"Maka kalau (pendapat) Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena (merupakan) penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi," ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (20/4/2026).
Pigai lantas menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut yang menyebabkan ujungnya adalah makar dalam Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM, Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional," ungkap Pigai.
"Jadi ketika Anda mengganggu instabilitas, (hak pendapat) bisa dibatasi," sambungnya.
Oleh karenanya, menurut Pigai, adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pigai menerangkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :