Natalius Pigai: Pendapat Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Konstitusional, Saiful Mujani Tidak Dijamin Konstitusi

Senin, 20 April 2026 - 23:06 WIB
loading...
Natalius Pigai: Pendapat...
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.

"Maka kalau (pendapat) Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah hak asasi manusia karena (merupakan) penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi," ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (20/4/2026).

Pigai lantas menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.

Baca juga: Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap



"Ada banyak ahli mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu yang menghasut yang menyebabkan ujungnya adalah makar dalam Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM, Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM itu hak asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut mengancam instabilitas nasional," ungkap Pigai.

"Jadi ketika Anda mengganggu instabilitas, (hak pendapat) bisa dibatasi," sambungnya.

Oleh karenanya, menurut Pigai, adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pigai menerangkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Rekomendasi
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Berita Terkini
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved