Jejak Digital Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Chromebook
Senin, 20 April 2026 - 22:59 WIB
loading...
Chromebook bantuan era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di SD Muhammadiyah 3 Al-Hilal Tarakan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jejak digital Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM dinilai bisa jadi bukti mens rea atau niat jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut Pengamat Hukum Fajar Trio, bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens—kehendak dan kesadaran—para terdakwa.
Fajar mengatakan, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur. “Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Dia pun menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan
Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem. “Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tuturnya.
Adapun mengenai kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," kata Fajar.
Status proyek yang barangnya sudah terkirim merupakan salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan. Akan tetapi, Fajar mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Walaupun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi dinilai tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Fajar menuturkan, korupsi adalah kejahatan dalam proses.
“Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil, perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Fajar mengatakan, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur. “Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Dia pun menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan
Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem. “Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tuturnya.
Adapun mengenai kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," kata Fajar.
Status proyek yang barangnya sudah terkirim merupakan salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan. Akan tetapi, Fajar mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Walaupun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi dinilai tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Fajar menuturkan, korupsi adalah kejahatan dalam proses.
“Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil, perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(rca)
Lihat Juga :