Jejak Digital Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Chromebook
Senin, 20 April 2026 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Adapun mengenai kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sedangkan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," kata Fajar.
Status proyek yang barangnya sudah terkirim merupakan salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan. Akan tetapi, Fajar mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Walaupun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi dinilai tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Fajar menuturkan, korupsi adalah kejahatan dalam proses.
“Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil, perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," kata Fajar.
Status proyek yang barangnya sudah terkirim merupakan salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan. Akan tetapi, Fajar mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.
Walaupun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi dinilai tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Fajar menuturkan, korupsi adalah kejahatan dalam proses.
“Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil, perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Lihat Juga :