TNI AL Buka Suara soal Kapal Perang Amerika Serikat lewati Selat Malaka
Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Tunggul menjelaskan, meski kapal asing tersebut memiliki hak lintas transit, namun mereka tetap harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melaui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” jelasnya.
Baca juga: 6 Perwira Kopassus Naik Pangkat, Berikut Nama-namanya
Tunggul juga menjelaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas di Selat Malaka juga terikat ketentuan. Hal itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tandasnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melaui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” jelasnya.
Baca juga: 6 Perwira Kopassus Naik Pangkat, Berikut Nama-namanya
Tunggul juga menjelaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas di Selat Malaka juga terikat ketentuan. Hal itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :