Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi
Sabtu, 18 April 2026 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sah disidangkan di peradilan militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, di antaranya karena tersangka merupakan prajurit TNI.
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer, karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia meyakini, bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, proses hukumnya tidak berjalan. Bahkan, berkas perkaranya akan ditolak pengadilan negeri.
"Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri, karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer."
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer, karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia meyakini, bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, proses hukumnya tidak berjalan. Bahkan, berkas perkaranya akan ditolak pengadilan negeri.
"Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri, karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer."
(zik)
Lihat Juga :