Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Jum'at, 17 April 2026 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Hery fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi selama bertugas di Ombudsman RI. Pria kelahiran Cirebon pada 9 April 1975 ini juga diklaim aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Adapun pendidikan doktoralnya ditempuh pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, dia memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Antara lain, pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Dalam pernyataannya usai pelantikan pada 10 April 2026, Hery sempat menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal lembaga. Ia menyebutkan bahwa fokus awal kepemimpinannya adalah merapikan struktur organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperbaiki pengelolaan anggaran.
“Yang jadi prioritas pertama adalah pembenahan internal, bahwa ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” ujarnya kala itu.
Hery menilai, selama ini Ombudsman masih dipandang memiliki jarak dengan pemerintah, sehingga perlu upaya untuk mendekatkan program-program strategis pemerintah kepada masyarakat.
“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman,” pungkasnya.
Namun, komitmen tersebut kini tercoreng setelah dirinya terseret kasus hukum hanya beberapa hari setelah resmi menjabat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik.
Adapun pendidikan doktoralnya ditempuh pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, dia memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Antara lain, pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014-2019, Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014, Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Dalam pernyataannya usai pelantikan pada 10 April 2026, Hery sempat menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal lembaga. Ia menyebutkan bahwa fokus awal kepemimpinannya adalah merapikan struktur organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperbaiki pengelolaan anggaran.
“Yang jadi prioritas pertama adalah pembenahan internal, bahwa ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” ujarnya kala itu.
Hery menilai, selama ini Ombudsman masih dipandang memiliki jarak dengan pemerintah, sehingga perlu upaya untuk mendekatkan program-program strategis pemerintah kepada masyarakat.
“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Astacita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman,” pungkasnya.
Namun, komitmen tersebut kini tercoreng setelah dirinya terseret kasus hukum hanya beberapa hari setelah resmi menjabat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik.
Lihat Juga :