Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Kamis, 16 April 2026 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. "Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," ujar dia.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. "Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," ujar dia.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
(zik)
Lihat Juga :