Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu, ia pun menanyakan secara langsung berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Ia pun meminta saksi yang berkaitan dengan terdakwa bisa dihadirkan sekaligus agar mempersingkat waktu persidangan. "Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"17 saksi. Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Adapun dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
"17 saksi. Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Adapun dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Lihat Juga :