Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 12:31 WIB
loading...
A A A
"Oleh karena itu, keberatan Penasihat Hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, mengenai eksepsi penasehat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian IMP, maka sepatutnya diadili dengan pemisahan berkas perkara. Menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasehat hukum.

"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," ucap dia.

Oditur Militer menilai dalil penasehat hukum yang menyebut penetapan terdakwa III sebagai error in persona tidak berdasar dan prematur. Penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan termasuk didukung alat bukti yang sah.

"Oditur Militer memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Terdakwa Tiga, antara lain keterangan para saksi, surat, dan persesuaian keterangan para terdakwa dengan peristiwa pidana serta barang bukti," kata dia.

Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved