Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Rabu, 15 April 2026 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, keberatan Penasihat Hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Selanjutnya, mengenai eksepsi penasehat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian IMP, maka sepatutnya diadili dengan pemisahan berkas perkara. Menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasehat hukum.
"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," ucap dia.
Oditur Militer menilai dalil penasehat hukum yang menyebut penetapan terdakwa III sebagai error in persona tidak berdasar dan prematur. Penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan termasuk didukung alat bukti yang sah.
"Oditur Militer memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Terdakwa Tiga, antara lain keterangan para saksi, surat, dan persesuaian keterangan para terdakwa dengan peristiwa pidana serta barang bukti," kata dia.
Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Selanjutnya, mengenai eksepsi penasehat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian IMP, maka sepatutnya diadili dengan pemisahan berkas perkara. Menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasehat hukum.
"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," ucap dia.
Oditur Militer menilai dalil penasehat hukum yang menyebut penetapan terdakwa III sebagai error in persona tidak berdasar dan prematur. Penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan termasuk didukung alat bukti yang sah.
"Oditur Militer memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Terdakwa Tiga, antara lain keterangan para saksi, surat, dan persesuaian keterangan para terdakwa dengan peristiwa pidana serta barang bukti," kata dia.
Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Lihat Juga :