Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Senin, 13 April 2026 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Jika pasar kita masih dipenuhi oleh "saham-saham tidur" yang dikunci oleh segelintir konglomerasi, jangan harap aliran modal asing akan betah parkir di Jakarta. Investor asing akan melihat fenomena ini sebagai risiko sistemik yang bisa memicu price manipulation atau setidaknya kesulitan untuk melakukan pintu keluar (exit strategy) saat terjadi guncangan.
Namun, kita tentu harus bersikap adil. Banyak dari perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi ini adalah "National Champions" kita—perusahaan-perusahaan raksasa yang menjadi tulang punggung makroekonomi nasional. Mereka menyerap ribuan tenaga kerja, membayar pajak dalam jumlah jumbo, dan memiliki fundamental yang kokoh.
Masalahnya bukan pada keberadaan mereka, melainkan pada keengganan mereka untuk membagi "lantai dansa" secara lebih proporsional kepada publik. Media massa lain mencatat bahwa beberapa emiten papan atas masih memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) yang sangat minimalis, sehingga pergerakan harganya sangat rentan terhadap spekulasi sempit.
Oleh karena itu, kebijakan pengungkapan status kepemilikan ini harus dipandang sebagai vaksin, bukan racun. Untuk memperkuat pasar modal kita, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI perlu melangkah lebih jauh.
Pertama, peningkatan rasio free float minimum secara bertahap harus ditegakkan dengan sanksi yang kredibel. Tidak boleh ada lagi "dispensasi abadi" bagi emiten besar.
Kedua, perlindungan terhadap investor minoritas harus diperkuat melalui mekanisme hak suara yang lebih berbobot dalam keputusan-keputusan strategis perusahaan (affirmative minority rights). Kita ingin investor ritel merasa seperti pemilik perusahaan, bukan sekadar penonton di pinggir lapangan.
Namun, kita tentu harus bersikap adil. Banyak dari perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi ini adalah "National Champions" kita—perusahaan-perusahaan raksasa yang menjadi tulang punggung makroekonomi nasional. Mereka menyerap ribuan tenaga kerja, membayar pajak dalam jumlah jumbo, dan memiliki fundamental yang kokoh.
Masalahnya bukan pada keberadaan mereka, melainkan pada keengganan mereka untuk membagi "lantai dansa" secara lebih proporsional kepada publik. Media massa lain mencatat bahwa beberapa emiten papan atas masih memiliki jumlah saham beredar di publik (free float) yang sangat minimalis, sehingga pergerakan harganya sangat rentan terhadap spekulasi sempit.
Oleh karena itu, kebijakan pengungkapan status kepemilikan ini harus dipandang sebagai vaksin, bukan racun. Untuk memperkuat pasar modal kita, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI perlu melangkah lebih jauh.
Pertama, peningkatan rasio free float minimum secara bertahap harus ditegakkan dengan sanksi yang kredibel. Tidak boleh ada lagi "dispensasi abadi" bagi emiten besar.
Kedua, perlindungan terhadap investor minoritas harus diperkuat melalui mekanisme hak suara yang lebih berbobot dalam keputusan-keputusan strategis perusahaan (affirmative minority rights). Kita ingin investor ritel merasa seperti pemilik perusahaan, bukan sekadar penonton di pinggir lapangan.
Lihat Juga :