Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Jum'at, 10 April 2026 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkap ketika menyusun UU TNI mewakili pemerintah itu sudah disebutkan bahwa ada titik beratnya. Jika yang dilakukan kejahatan itu adalah lebih banyak menyangkut militer, maka diadili oleh pengadilan militer.
"Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya maka akan diadili oleh pengadilan umum ya," ujarnya.
"Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap undang-undang pengadilan militer," sambungnya.
Akan tetapi, kata dia, pascatahun 2004 ketika dirinya menjadi Menteri Kehakiman, para penggantinya tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga, masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang pengadilan militer.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer," pungkasnya.
"Tapi kalau misalnya lebih banyak pidana umumnya maka akan diadili oleh pengadilan umum ya," ujarnya.
"Tetapi itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap undang-undang pengadilan militer," sambungnya.
Akan tetapi, kata dia, pascatahun 2004 ketika dirinya menjadi Menteri Kehakiman, para penggantinya tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang. Sehingga, masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang pengadilan militer.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi pengadilan militer," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :