Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron

Kamis, 09 April 2026 - 21:54 WIB
loading...
Riza Chalid Jadi Tersangka...
Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008–2015. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Saat ini, Kejagung masih memburu Riza Chalid yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kejagung telah menerbitkan red notice dan menggandeng Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

“MRC berstatus DPO dan kami terus berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).



Syarief menegaskan bahwa Riza Chalid diduga berperan besar dalam mengendalikan skema pengadaan melalui sejumlah perusahaan terafiliasi.

“MRC selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ujar Syarief.

Baca juga: Kejagung Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Negara Tidak Boleh Kalah

Dalam kasus ini, Riza Chalid disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menggunakan jaringan perusahaan dan perantara untuk menjalin komunikasi dengan pejabat internal, baik di Petral Energy Services maupun di PT Pertamina.

Melalui komunikasi tersebut, proses tender diduga telah dikondisikan sejak awal. Informasi penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bocor dan dimanfaatkan untuk mengatur pemenang tender.

"Terjadi pengkondisian tender dan pemberian informasi nilai HPS sehingga menyebabkan markup harga dan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," ujarnya.

Akibat praktik tersebut, rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, khususnya untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, yang berdampak pada kerugian negara.

Adapun tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara untuk tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved