Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran
Kamis, 09 April 2026 - 20:18 WIB
loading...
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Sedangkan Google mendapatkan surat teguran. Foto/Andri Bagus Syaeful
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa perusahaan teknologi Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sedangkan perusahaan teknologi Google mendapatkan surat teguran.
Sebagaimana diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara itu, surat teguran untuk Google karena platform YouTube yang dinaungi belum mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: PP TUNAS Berlaku! 5 Cara Ampuh Atasi Kecanduan Gadget pada Anak
Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis (9/4/6/2026).
"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," tambahnya.
Baca juga: PP Tunas Berlaku, Kemenag: Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta membutuhkan waktu sampai dengan, Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima hal tersebut karena Meta sudah punya komitmen menjalani aturan yang ada.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Catatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Meta menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Sementara itu, surat teguran untuk Google karena platform YouTube yang dinaungi belum mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: PP TUNAS Berlaku! 5 Cara Ampuh Atasi Kecanduan Gadget pada Anak
Meutya Hafid mengatakan pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan harian dan mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia.
"Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta setelah pemeriksaan kemarin dilakukan hari Senin lalu, menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," ucap Meutya Hafid dalam konferensi pers, Kamis (9/4/6/2026).
"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," tambahnya.
Baca juga: PP Tunas Berlaku, Kemenag: Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
Untuk penerapan secara menyeluruh, Meta membutuhkan waktu sampai dengan, Jumat (10/4/2026). Komdigi pun menerima hal tersebut karena Meta sudah punya komitmen menjalani aturan yang ada.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Meutya Hafid mengatakan pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Catatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :