Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Selasa, 07 April 2026 - 16:57 WIB
loading...
Salim Ketua Dewan Pakar KPPMPI sekaligus Kandidat Doktor Universitas Airlangga. Foto/istimewa
A
A
A
Salim
Ketua Dewan Pakar KPPMPI sekaligus Kandidat Doktor Universitas Airlangga
DI tengah gelombang perubahan global dan dinamika domestik yang semakin kompleks, Indonesia menghadapi krisis kepemimpinan yang tak lagi bisa diabaikan. Kepemimpinan yang semestinya memberi arah, keteladanan, dan rasa aman kini kerap terseret pada praktik-praktik otoriter, ambisius, atau oportunistik lebih mengutamakan kekuasaan daripada tanggung jawab.
Akibatnya, nilai-nilai moral yang selama ini menjadi pondasi kebangsaan mulai tergerus: integritas ditukar dengan korupsi halus, empati bergeser menjadi sikap apatis, dan semangat gotong-royong terkikis oleh budaya individualisme dan materialisme. Fenomena ini menyerupai jebakan "norma kejajahan" di mana perilaku penguasa dan sebagian rakyat mengadopsi pola yang merendahkan martabat kolektif demi keuntungan sesaat.
Perubahan memerlukan landasan teori yang kuat. Teori kenegaraan modern seperti kontrak sosial (Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau) menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari persetujuan rakyat dan harus melayani kesejahteraan umum, bukan kepentingan penguasa.
Demokrasi deliberatif (Jürgen Habermas) menekankan pentingnya ruang publik yang rasional dan partisipatif agar kebijakan merefleksikan akal kolektif. Filsafat politik modern seperti teori keadilan John Rawls mengingatkan pentingnya prinsip-prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap yang paling lemah, sementara pemikiran Martha Nussbaum tentang kemampuan (capabilities approach) menempatkan martabat manusia dan pembangunan holistik sebagai tujuan negara.
Dalam dimensi moral-religius, wacana tentang "tanda-tanda akhir zaman" sering dipakai sebagai peringatan simbolik terhadap kemerosotan etika: hilangnya kejujuran, maraknya penindasan, keretakan keluarga, serta fenomena sosial yang memperlihatkan kekacauan moral dan ketidakadilan. Referensi semacam ini bukan untuk menimbulkan panik, melainkan sebagai panggilan kesadarann bahwa ketika norma-norma dasar runtuh, bangsa perlu refleksi mendalam dan pembaharuan karakter.
Krisis ini bukan sekadar catatan suram; ia adalah panggilan bangkit. Bangsa besar dibangun bukan oleh penguasa yang menegakkan dominasi, melainkan oleh nakhoda pemimpin yang memimpin dengan teladan, visi jauh ke depan, dan komitmen terhadap kemaslahatan bersama. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip kontrak sosial, demokrasi deliberatif, dan keadilan distributif serta menanggapi peringatan moral-keagamaan secara konstruktif, Indonesia bisa menata ulang kepemimpinan dan memulai perjalanan menuju masa depan yang gemilang dan bermartabat.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan penetapan konstitusi yang melahirkan cita-cita besar bangsa, harapan bahwa pemimpin-pemimpin republik ini akan menjadi pelaksana setia tujuan nasional seringkali tak terpenuhi; dari Presiden pertama hingga yang terakhir, banyak kebijakan dan praktik kekuasaan yang cenderung lebih melayani kepentingan politik dan kelompok tertentu daripada membela kesejahteraan dan keadilan rakyat secara menyeluruh.
Realitas sosial-ekonomi menyakitkan menunjukkan ketimpangan yang tajam: jutaan keluarga masih hidup di ambang kemiskinan dan klaim bahwa 175 juta rakyat menderita kondisi yang mengindikasikan rentan terhadap kemiskinan menegaskan bahwa pencapaian kesejahteraan umum masih jauh dari ideal. Selain itu, persoalan bangsa—dari ketimpangan ekonomi, lemahnya tata kelola dan korupsi, keretakan sosial kultural, hingga kerentanan lingkungan dan ketidakpastian geopolitik menjadi semakin kompleks seiring dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional.
Metafora kapal berlayar sejak lepas tali kemerdekaan pada 18 Agustus 1945 menjadi relevan: meskipun kapal tetap mengapung dan berlayar, arah, navigasi, dan penanganan awak kapal oleh penguasa-penguasa yang lebih mementingkan dominasi daripada tata kelola berkelanjutan belum mengantarkan bangsa ke pelabuhan tujuan yang tercantum jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kegagalan penguasa memenuhi mandat konstitusional ini menuntut pembacaan ulang peran pemimpin: bukan sekadar penguasa yang mengklaim legitimasi melalui posisi, tetapi nakhoda yang memimpin dengan tanggung jawab moral, kapasitas teknokratik, dan legitimasi sosial.
Landasan teoritis bagi transformasi ini dapat ditemukan dalam kontrak sosial Hobbes-Locke-Rousseau yang menegaskan bahwa legitimasi berkuasa berasal dari persetujuan rakyat dan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan; dalam teori keadilan John Rawls yang menempatkan prinsip-prinsip fairness dan perlindungan bagi yang paling lemah sebagai tolok ukur kebijakan publik; serta dalam demokrasi deliberatif Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya ruang publik rasional untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan akuntabel. Filsafat politik kontemporer yang mengangkat konsep kemampuan (capabilities) Martha Nussbaum juga relevan: negara harus membangun kondisi agar setiap warga memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermartabat—pendidikan, kesehatan, dan partisipasi ekonomi—sebagai inti tujuan pembangunan.
Dalam praktik kehidupan berbangsa, contoh-contoh konkret memperlihatkan implikasi teori ini: kebijakan redistributif yang responsif pada daerah tertinggal, reformasi birokrasi untuk menekan korupsi dan meningkatkan layanan publik, penguatan pendidikan karakter di kurikulum nasional, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan merata demi mengurangi kesenjangan antarwilayah. Di ranah diplomasi, komitmen terhadap ketertiban dunia dan perdamaian ditunjukkan melalui kebijakan luar negeri aktif yang menjunjung prinsip keadilan dan kedaulatan.
Jika penguasa gagal menjalankan fungsi-fungsi ini, maka kebutuhan akan nakhoda pemimpin yang mampu mengintegrasikan visi konstitusional, legitimasi moral, dan keahlian teknis menjadi mendesak; hanya dengan nakhoda yang mengutamakan kepentingan kolektif, memulihkan norma-norma etika publik, dan membangun institusi yang kuat, kapal Indonesia dapat diarahkan menuju pelabuhan terdekat yang aman, makmur, dan berkeadilan, sehingga cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak sekadar menjadi retorika, melainkan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak hari-hari pertama kemerdekaan, analogi bangsa sebagai sebuah kapal berlayar sering dipakai untuk menggambarkan perjalanan kolektif menuju cita-cita nasional. Namun realitas menunjukkan bahwa para pemimpin republik dari Presiden pertama hingga kini sering bertindak lebih layaknya penguasa daripada nakhoda. Apakah tujuan mereka semua adalah untuk kepentingan Rakyat? Dan apa yang telah kita bangun selam kurang lebih 80 Tahun? Timor Lepas, Sipadan Ligitan hilang, Aceh selalu menuntut kemwerdekaan, OPM Papua yang kian banyak personel dari yang di bunuh hingga yang berjuang lantang di Luar Negeri? Saat ini kesadaran kolektif kita patut dipertanyak dengan mengorbitnya jalinan kedekatan Iran, sebuah negara 5 kali lebih kecil dari kita diembargo oleh Imperialisme Modern selama 40 Tahun, Namun bangkit melejit memiliki persenjataan yang luar bisa dahsyatnya.
Apakah kita akan mampu, kembali semua tergantung pada Nakhoda negeri ini. Apabila masih penguasa yang bercokol maka sudah bisa dipastikan Indonesia akan binasa selamanya. Jika penguasa terus berkuasa, mereka cenderung mengutamakan kekuasaan, patronase, dan stabilitas rezim ketimbang menunaikan amanat konstitusional yang tegas tercantum dalam Naskah Asli UUD 1945 dan Way of Life Pancasila. Ketika Pancasila dan naskah konstitusi diinapkan menjadi simbol formal tanpa pengaruh nyata pada kebijakan publik, maka kompas moral dan arah kebijakan pun menjadi tumpul kapal Indonesia sering oleng, terombang-ambing oleh arus kepentingan elitis.
Kegagalan ini dapat dianalisis secara teoritis. Kontrak sosial klasik (Locke, Rousseau) mengingatkan bahwa legitimasi penguasa berasal dari persetujuan rakyat dan harus diwujudkan dalam perlindungan hak-hak serta kesejahteraan bersama. Namun praktik politik yang menyuburkan oportunisme dan korupsi mereduksi negara menjadi alat penguasa, bukan instrumen pelayanan publik. Maka ketika pemimpin bangsa melakukan korupsi sekecil apapun seperti halnya praktik korupsi akan menjamur hingga kepala desa dan yang menyedihkan lagi rakyat jelata yang mengais rejekipun akan mencontoh tindakan yang tidak bermoral ini dalam setiap hela nafas yang akan menjadi budaya kolektif bangsa.
Di sisi lain, teori kepemimpinan modern termasuk transformational leadership menunjukkan bahwa pemimpin sejati mentransformasikan nilai, visinya memotivasi perubahan struktural, dan kebijakan diarahkan untuk pemberdayaan kolektif, bukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Mengembalikan peran nakhoda mensyaratkan kepemimpinan maritim yang sesuai takdir geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Seorang nakhoda tidak sekadar memerintah; ia menavigasi, membaca cuaca politik-ekonomi, memperhatikan awak kapal (rakyat), dan bertanggung jawab atas keselamatan serta kesejahteraan semua penumpang.
Dalam konteks Indonesia, itu berarti kebijakan yang pro-distribusi, pembangunan infrastruktur maritim yang menghubungkan pulau-pulau, pengelolaan sumber daya yang adil, serta prioritas pada pendidikan dan kesehatan agar setiap warga memiliki kapabilitas dasar untuk hidup bermartabat sejalan dengan capability approach Martha Nussbaum dan prinsip keadilan distributif Rawlsian.
Dimensi religius menjadi penguat bagi peran nakhoda. Kepemimpinan religius di sini bukan sekadar retorika iman, melainkan etika kepemimpinan yang menempatkan amanah, integritas, dan pelayanan sebagai pusat tindakan. Filsafat moral-teologis mengajarkan bahwa kekuasaan harus dipakai untuk kebaikan bersama; ketika penguasa lalai, doa dan ketulusan rakyat terutama kaum miskin dan tertindas sering dianggap sebagai kekuatan metaforis yang menjaga bangsa dari kehancuran, sebuah gambaran spiritual bahwa cinta kasih kolektif dan ketakwaan menjaga harmoni alam dan sosial. Keyakinan bahwa Tuhan masih menyelamatkan bangsa melalui doa rakyat menggambarkan kesadaran publik bahwa hanya ketika pemimpin bertobat dan kembali pada nilai-nilai luhur, kapal ini akan stabil.
Kepemimpinan nakhoda yang efektif memadukan ketiga dimensi: teknis maritim (strategi, perencanaan, manajemen sumber daya), transformational (visi yang menginspirasi reformasi struktural), dan religius-etis (integritas, pelayanan, pengakuan martabat setiap warga). Dengan demikian, nakhoda tidak hanya menghindarkan kapal dari karam politik, tetapi juga membangun masyarakat yang tahan guncangan di lautan global yang penuh ketidakpastian maupun di daratan yang rentan konflik dan ketidakadilan.
Jika bangsa ini ingin benar-benar menuju pelabuhan yang sejahtera, aman dan makmur, saatnya menuntut pemimpin yang berpikir dan bertindak sebagai nakhoda: berorientasi pada tanggung jawab konstitusional, mampu mentransformasikan struktur, dan berpegang pada nilai-nilai moral yang meneguhkan martabat kemanusiaan.
Marilah kita introspeksi diri dari lubuk hati yang paling dalam, sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia puluhan tahun sejak proklamasi hingga hari ini menyisakan satu pertanyaan fundamental: apakah kita sedang dipandu oleh seorang pemimpin, atau sekadar dikendalikan oleh penguasa? Berdasarkan berbagai kajian teori politik, seperti teori Power Tendencies Lord Acton hingga konsep Patrimonialisme, terlihat pola yang konsisten bahwa kursi kepresidenan Indonesia dari masa ke masa cenderung terjebak dalam watak "Penguasa".
Seorang penguasa (ruler) menitikberatkan pada dominasi, stabilitas jabatan, dan pemusatan kekuatan. Jejak ini terlihat jelas dalam sejarah kita: mulai dari sentralisme otoriter di masa lalu, hingga politik transaksional dan oligarki di era modern. Rakyat seringkali hanya ditempatkan sebagai objek suara, sementara kebijakan publik lebih banyak mencerminkan kepentingan elite daripada kebutuhan akar rumput. Fenomena ini membuktikan bahwa kita memiliki "pemegang mandat" yang kuat secara hukum, namun rapuh secara esensi kepemimpinan (leadership).
Dari berbagai Nubuat religi, Jangka Jayabaya maupun Uga Siliwangi, kini kita di ambang tantangan akhir zaman yang penuh ketidakpastian global dan degradasi moral, Indonesia berada di titik nadir. Takdir menuntut lahirnya seorang Nakhoda. Berbeda dengan penguasa, Nakhoda tidak sekadar duduk di anjungan; ia merasakan deburan ombak, ia memahami arah angin, dan ia bertanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh penumpang di tengah badai.
Indonesia yang berdaulat hanya bisa terwujud jika kita kembali kepada "Kompas Suci" bangsa: Pancasila dan UUD 1945. Bukan sekadar teks yang dihafal, melainkan ruh yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen dalam setiap sendi kehidupan. Kita butuh sosok yang berani membedah ketimpangan dengan pisau keadilan Pancasila dan menjahit kembali persatuan dengan benang kemanusiaan.
Wahai rakyat Indonesia, saatnya sadar. Kekuasaan tanpa jiwa Nakhoda hanya akan membawa kapal ini karang di laut keserakahan. Mari bangkit dan tuntutlah kepemimpinan yang berpegang teguh pada jati diri bangsa. Sudah saatnya Indonesia tidak lagi diperintah oleh ambisi, melainkan dipandu oleh hikmah kebijaksanaan dan keadilan demi keselamatan seluruh tumpah darah…Bismillah.
Ketua Dewan Pakar KPPMPI sekaligus Kandidat Doktor Universitas Airlangga
DI tengah gelombang perubahan global dan dinamika domestik yang semakin kompleks, Indonesia menghadapi krisis kepemimpinan yang tak lagi bisa diabaikan. Kepemimpinan yang semestinya memberi arah, keteladanan, dan rasa aman kini kerap terseret pada praktik-praktik otoriter, ambisius, atau oportunistik lebih mengutamakan kekuasaan daripada tanggung jawab.
Akibatnya, nilai-nilai moral yang selama ini menjadi pondasi kebangsaan mulai tergerus: integritas ditukar dengan korupsi halus, empati bergeser menjadi sikap apatis, dan semangat gotong-royong terkikis oleh budaya individualisme dan materialisme. Fenomena ini menyerupai jebakan "norma kejajahan" di mana perilaku penguasa dan sebagian rakyat mengadopsi pola yang merendahkan martabat kolektif demi keuntungan sesaat.
Perubahan memerlukan landasan teori yang kuat. Teori kenegaraan modern seperti kontrak sosial (Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau) menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari persetujuan rakyat dan harus melayani kesejahteraan umum, bukan kepentingan penguasa.
Demokrasi deliberatif (Jürgen Habermas) menekankan pentingnya ruang publik yang rasional dan partisipatif agar kebijakan merefleksikan akal kolektif. Filsafat politik modern seperti teori keadilan John Rawls mengingatkan pentingnya prinsip-prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap yang paling lemah, sementara pemikiran Martha Nussbaum tentang kemampuan (capabilities approach) menempatkan martabat manusia dan pembangunan holistik sebagai tujuan negara.
Dalam dimensi moral-religius, wacana tentang "tanda-tanda akhir zaman" sering dipakai sebagai peringatan simbolik terhadap kemerosotan etika: hilangnya kejujuran, maraknya penindasan, keretakan keluarga, serta fenomena sosial yang memperlihatkan kekacauan moral dan ketidakadilan. Referensi semacam ini bukan untuk menimbulkan panik, melainkan sebagai panggilan kesadarann bahwa ketika norma-norma dasar runtuh, bangsa perlu refleksi mendalam dan pembaharuan karakter.
Krisis ini bukan sekadar catatan suram; ia adalah panggilan bangkit. Bangsa besar dibangun bukan oleh penguasa yang menegakkan dominasi, melainkan oleh nakhoda pemimpin yang memimpin dengan teladan, visi jauh ke depan, dan komitmen terhadap kemaslahatan bersama. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip kontrak sosial, demokrasi deliberatif, dan keadilan distributif serta menanggapi peringatan moral-keagamaan secara konstruktif, Indonesia bisa menata ulang kepemimpinan dan memulai perjalanan menuju masa depan yang gemilang dan bermartabat.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan penetapan konstitusi yang melahirkan cita-cita besar bangsa, harapan bahwa pemimpin-pemimpin republik ini akan menjadi pelaksana setia tujuan nasional seringkali tak terpenuhi; dari Presiden pertama hingga yang terakhir, banyak kebijakan dan praktik kekuasaan yang cenderung lebih melayani kepentingan politik dan kelompok tertentu daripada membela kesejahteraan dan keadilan rakyat secara menyeluruh.
Realitas sosial-ekonomi menyakitkan menunjukkan ketimpangan yang tajam: jutaan keluarga masih hidup di ambang kemiskinan dan klaim bahwa 175 juta rakyat menderita kondisi yang mengindikasikan rentan terhadap kemiskinan menegaskan bahwa pencapaian kesejahteraan umum masih jauh dari ideal. Selain itu, persoalan bangsa—dari ketimpangan ekonomi, lemahnya tata kelola dan korupsi, keretakan sosial kultural, hingga kerentanan lingkungan dan ketidakpastian geopolitik menjadi semakin kompleks seiring dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional.
Metafora kapal berlayar sejak lepas tali kemerdekaan pada 18 Agustus 1945 menjadi relevan: meskipun kapal tetap mengapung dan berlayar, arah, navigasi, dan penanganan awak kapal oleh penguasa-penguasa yang lebih mementingkan dominasi daripada tata kelola berkelanjutan belum mengantarkan bangsa ke pelabuhan tujuan yang tercantum jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kegagalan penguasa memenuhi mandat konstitusional ini menuntut pembacaan ulang peran pemimpin: bukan sekadar penguasa yang mengklaim legitimasi melalui posisi, tetapi nakhoda yang memimpin dengan tanggung jawab moral, kapasitas teknokratik, dan legitimasi sosial.
Landasan teoritis bagi transformasi ini dapat ditemukan dalam kontrak sosial Hobbes-Locke-Rousseau yang menegaskan bahwa legitimasi berkuasa berasal dari persetujuan rakyat dan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan; dalam teori keadilan John Rawls yang menempatkan prinsip-prinsip fairness dan perlindungan bagi yang paling lemah sebagai tolok ukur kebijakan publik; serta dalam demokrasi deliberatif Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya ruang publik rasional untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan akuntabel. Filsafat politik kontemporer yang mengangkat konsep kemampuan (capabilities) Martha Nussbaum juga relevan: negara harus membangun kondisi agar setiap warga memiliki kemampuan dasar untuk hidup bermartabat—pendidikan, kesehatan, dan partisipasi ekonomi—sebagai inti tujuan pembangunan.
Dalam praktik kehidupan berbangsa, contoh-contoh konkret memperlihatkan implikasi teori ini: kebijakan redistributif yang responsif pada daerah tertinggal, reformasi birokrasi untuk menekan korupsi dan meningkatkan layanan publik, penguatan pendidikan karakter di kurikulum nasional, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan merata demi mengurangi kesenjangan antarwilayah. Di ranah diplomasi, komitmen terhadap ketertiban dunia dan perdamaian ditunjukkan melalui kebijakan luar negeri aktif yang menjunjung prinsip keadilan dan kedaulatan.
Jika penguasa gagal menjalankan fungsi-fungsi ini, maka kebutuhan akan nakhoda pemimpin yang mampu mengintegrasikan visi konstitusional, legitimasi moral, dan keahlian teknis menjadi mendesak; hanya dengan nakhoda yang mengutamakan kepentingan kolektif, memulihkan norma-norma etika publik, dan membangun institusi yang kuat, kapal Indonesia dapat diarahkan menuju pelabuhan terdekat yang aman, makmur, dan berkeadilan, sehingga cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 tidak sekadar menjadi retorika, melainkan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak hari-hari pertama kemerdekaan, analogi bangsa sebagai sebuah kapal berlayar sering dipakai untuk menggambarkan perjalanan kolektif menuju cita-cita nasional. Namun realitas menunjukkan bahwa para pemimpin republik dari Presiden pertama hingga kini sering bertindak lebih layaknya penguasa daripada nakhoda. Apakah tujuan mereka semua adalah untuk kepentingan Rakyat? Dan apa yang telah kita bangun selam kurang lebih 80 Tahun? Timor Lepas, Sipadan Ligitan hilang, Aceh selalu menuntut kemwerdekaan, OPM Papua yang kian banyak personel dari yang di bunuh hingga yang berjuang lantang di Luar Negeri? Saat ini kesadaran kolektif kita patut dipertanyak dengan mengorbitnya jalinan kedekatan Iran, sebuah negara 5 kali lebih kecil dari kita diembargo oleh Imperialisme Modern selama 40 Tahun, Namun bangkit melejit memiliki persenjataan yang luar bisa dahsyatnya.
Apakah kita akan mampu, kembali semua tergantung pada Nakhoda negeri ini. Apabila masih penguasa yang bercokol maka sudah bisa dipastikan Indonesia akan binasa selamanya. Jika penguasa terus berkuasa, mereka cenderung mengutamakan kekuasaan, patronase, dan stabilitas rezim ketimbang menunaikan amanat konstitusional yang tegas tercantum dalam Naskah Asli UUD 1945 dan Way of Life Pancasila. Ketika Pancasila dan naskah konstitusi diinapkan menjadi simbol formal tanpa pengaruh nyata pada kebijakan publik, maka kompas moral dan arah kebijakan pun menjadi tumpul kapal Indonesia sering oleng, terombang-ambing oleh arus kepentingan elitis.
Kegagalan ini dapat dianalisis secara teoritis. Kontrak sosial klasik (Locke, Rousseau) mengingatkan bahwa legitimasi penguasa berasal dari persetujuan rakyat dan harus diwujudkan dalam perlindungan hak-hak serta kesejahteraan bersama. Namun praktik politik yang menyuburkan oportunisme dan korupsi mereduksi negara menjadi alat penguasa, bukan instrumen pelayanan publik. Maka ketika pemimpin bangsa melakukan korupsi sekecil apapun seperti halnya praktik korupsi akan menjamur hingga kepala desa dan yang menyedihkan lagi rakyat jelata yang mengais rejekipun akan mencontoh tindakan yang tidak bermoral ini dalam setiap hela nafas yang akan menjadi budaya kolektif bangsa.
Di sisi lain, teori kepemimpinan modern termasuk transformational leadership menunjukkan bahwa pemimpin sejati mentransformasikan nilai, visinya memotivasi perubahan struktural, dan kebijakan diarahkan untuk pemberdayaan kolektif, bukan untuk mempertahankan kekuasaan.
Mengembalikan peran nakhoda mensyaratkan kepemimpinan maritim yang sesuai takdir geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Seorang nakhoda tidak sekadar memerintah; ia menavigasi, membaca cuaca politik-ekonomi, memperhatikan awak kapal (rakyat), dan bertanggung jawab atas keselamatan serta kesejahteraan semua penumpang.
Dalam konteks Indonesia, itu berarti kebijakan yang pro-distribusi, pembangunan infrastruktur maritim yang menghubungkan pulau-pulau, pengelolaan sumber daya yang adil, serta prioritas pada pendidikan dan kesehatan agar setiap warga memiliki kapabilitas dasar untuk hidup bermartabat sejalan dengan capability approach Martha Nussbaum dan prinsip keadilan distributif Rawlsian.
Dimensi religius menjadi penguat bagi peran nakhoda. Kepemimpinan religius di sini bukan sekadar retorika iman, melainkan etika kepemimpinan yang menempatkan amanah, integritas, dan pelayanan sebagai pusat tindakan. Filsafat moral-teologis mengajarkan bahwa kekuasaan harus dipakai untuk kebaikan bersama; ketika penguasa lalai, doa dan ketulusan rakyat terutama kaum miskin dan tertindas sering dianggap sebagai kekuatan metaforis yang menjaga bangsa dari kehancuran, sebuah gambaran spiritual bahwa cinta kasih kolektif dan ketakwaan menjaga harmoni alam dan sosial. Keyakinan bahwa Tuhan masih menyelamatkan bangsa melalui doa rakyat menggambarkan kesadaran publik bahwa hanya ketika pemimpin bertobat dan kembali pada nilai-nilai luhur, kapal ini akan stabil.
Kepemimpinan nakhoda yang efektif memadukan ketiga dimensi: teknis maritim (strategi, perencanaan, manajemen sumber daya), transformational (visi yang menginspirasi reformasi struktural), dan religius-etis (integritas, pelayanan, pengakuan martabat setiap warga). Dengan demikian, nakhoda tidak hanya menghindarkan kapal dari karam politik, tetapi juga membangun masyarakat yang tahan guncangan di lautan global yang penuh ketidakpastian maupun di daratan yang rentan konflik dan ketidakadilan.
Jika bangsa ini ingin benar-benar menuju pelabuhan yang sejahtera, aman dan makmur, saatnya menuntut pemimpin yang berpikir dan bertindak sebagai nakhoda: berorientasi pada tanggung jawab konstitusional, mampu mentransformasikan struktur, dan berpegang pada nilai-nilai moral yang meneguhkan martabat kemanusiaan.
Marilah kita introspeksi diri dari lubuk hati yang paling dalam, sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia puluhan tahun sejak proklamasi hingga hari ini menyisakan satu pertanyaan fundamental: apakah kita sedang dipandu oleh seorang pemimpin, atau sekadar dikendalikan oleh penguasa? Berdasarkan berbagai kajian teori politik, seperti teori Power Tendencies Lord Acton hingga konsep Patrimonialisme, terlihat pola yang konsisten bahwa kursi kepresidenan Indonesia dari masa ke masa cenderung terjebak dalam watak "Penguasa".
Seorang penguasa (ruler) menitikberatkan pada dominasi, stabilitas jabatan, dan pemusatan kekuatan. Jejak ini terlihat jelas dalam sejarah kita: mulai dari sentralisme otoriter di masa lalu, hingga politik transaksional dan oligarki di era modern. Rakyat seringkali hanya ditempatkan sebagai objek suara, sementara kebijakan publik lebih banyak mencerminkan kepentingan elite daripada kebutuhan akar rumput. Fenomena ini membuktikan bahwa kita memiliki "pemegang mandat" yang kuat secara hukum, namun rapuh secara esensi kepemimpinan (leadership).
Dari berbagai Nubuat religi, Jangka Jayabaya maupun Uga Siliwangi, kini kita di ambang tantangan akhir zaman yang penuh ketidakpastian global dan degradasi moral, Indonesia berada di titik nadir. Takdir menuntut lahirnya seorang Nakhoda. Berbeda dengan penguasa, Nakhoda tidak sekadar duduk di anjungan; ia merasakan deburan ombak, ia memahami arah angin, dan ia bertanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh penumpang di tengah badai.
Indonesia yang berdaulat hanya bisa terwujud jika kita kembali kepada "Kompas Suci" bangsa: Pancasila dan UUD 1945. Bukan sekadar teks yang dihafal, melainkan ruh yang dilaksanakan secara murni dan konsekuen dalam setiap sendi kehidupan. Kita butuh sosok yang berani membedah ketimpangan dengan pisau keadilan Pancasila dan menjahit kembali persatuan dengan benang kemanusiaan.
Wahai rakyat Indonesia, saatnya sadar. Kekuasaan tanpa jiwa Nakhoda hanya akan membawa kapal ini karang di laut keserakahan. Mari bangkit dan tuntutlah kepemimpinan yang berpegang teguh pada jati diri bangsa. Sudah saatnya Indonesia tidak lagi diperintah oleh ambisi, melainkan dipandu oleh hikmah kebijaksanaan dan keadilan demi keselamatan seluruh tumpah darah…Bismillah.
(cip)
Lihat Juga :