Tama Perindo Apresiasi Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Senin, 06 April 2026 - 17:04 WIB
loading...
Tama Perindo Apresiasi...
Politikus Partai Perindo Tama S Langkun mengapresiasi langkah Kejagung yang memeriksa jajaran Kejari Karo, Sumatera Utara menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Perindo Tama S Langkun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Hal ini menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah majelis hakim memvonis bebas Amsal Sitepu, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara. Putusan itu memicu evaluasi internal di lingkungan Kejaksaan, termasuk memanggil Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Tama: Kami Minta LPSK Dampingi Hak Restitusi Korban

Menurut Tama, langkah Kejagung melakukan klarifikasi internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.

“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung menjaga integritas institusi sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Tama, Senin (6/4/2026).

Dia menilai dalam sistem peradilan pidana setiap perkara harus dibangun di atas kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mampu membuktikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Menurut dia, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut berpotensi menjadi landmark decision atau putusan penting yang dapat menjadi rujukan dalam perkara serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan praktik pembiayaan dalam industri kreatif.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengesampingkan penghitungan kerugian negara karena tidak menemukan perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tama menjelaskan, dalam proposal pekerjaannya, Amsal menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dengan 12 item pembiayaan untuk produksi video. Biaya tersebut terbagi dalam beberapa tahapan produksi, mulai dari tahap pra-produksi, sewa peralatan, honor juru kamera dan personel produksi, hingga tahap akhir atau finishing.

Komponen pembiayaan itu tidak hanya mencakup jasa teknis, tetapi juga unsur kreatif seperti penyusunan konsep dan ide, penulisan skrip video, penggunaan stock footage, desain visual, proses editing, pemotongan gambar, hingga pengisian suara atau dubbing.

Menurut Tama, putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa unsur ide dan konsep merupakan bagian yang sah dalam pembiayaan produksi karya kreatif.

“Dalam industri kreatif, ide dan konsep adalah bagian dari nilai karya. Putusan ini memperjelas bahwa komponen tersebut dapat menjadi bagian dari struktur pembiayaan produksi,” katanya.

Ke depan putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku industri kreatif dalam menyusun rencana anggaran biaya, khususnya dalam pekerjaan yang melibatkan penggunaan dana publik.

Namun demikian, Tama menekankan bahwa syarat utama agar tidak terjerat persoalan hukum adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara transparan serta tidak melanggar ketentuan hukum berlaku.

Di sisi lain, Tama juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, yang memiliki karakteristik biaya produksi yang seringkali bersifat dinamis dan variatif.

Dia menegaskan sektor ekonomi kreatif merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, termasuk melalui profesi videografer, editor, dan pekerja kreatif digital lainnya.

Karena itu, pendekatan hukum yang tepat dan proporsional penting untuk menjaga iklim kreativitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.

Tama menambahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum. “Evaluasi internal yang dilakukan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Dia berharap proses klarifikasi tersebut dapat menjadi momentum memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. “Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah marwah penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Rekomendasi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Berita Terkini
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved