Negara Wajib Ungkap Dalang Teror Penyiraman Air Keras

Senin, 06 April 2026 - 17:03 WIB
loading...
Negara Wajib Ungkap...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A A A
JAKARTA - Teror serangan air keras terhadap aktivis bukan sekadar kejahatan, melainkan alarm demokrasi sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli dalam analisisnya.

Dia menilai teror air keras terhadap aktivis HAM menjadi peristiwa ironi yang terus berulang. Padahal, kata dia, Indonesia sebagai negara demokrasi kerap merayakan kebebasan di ruang publik, tetapi diam-diam membiarkan rasa takut bekerja di lorong-lorong kekuasaan.

Dia menyebut serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi yang ingin mengecilkan keberanian. Pieter Zulkifli bahkan melihat fenomena itu sebagai gejala serius retaknya komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus teror aktivis HAM.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Terjadi Lagi, Sahroni Geram: Teror Terstruktur, Semua Bisa Kena!



Dia mengatakan serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Ia adalah serangan simbolik terhadap demokrasi itu sendiri, sebuah upaya membungkam suara kritis melalui teror fisik yang brutal.

Dalam negara yang mengaku demokratis, kata dia, tindakan semacam ini tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merobek jaminan konstitusional atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. Pieter Zulkifli menekankan konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hal tersebut.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.

"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi. Ketika seorang pembela HAM justru menjadi korban teror, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri," katanya," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tak hanya itu, dia menuturkan fakta bahwa terduga pelaku berasal dari unsur aparat negara membuat perkara ini jauh lebih serius. Dia menambahkan, demokrasi modern bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh masyarakat sipil.

Namun, lanjut dia, ketika sebagian aparat justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap warga, relasi tersebut berbalik arah di mana kekuasaan tidak lagi melindungi, melainkan mengancam. Dia menambahkan, dalam titik ini demokrasi mulai tersumbat, kritik dipandang sebagai ancaman bukan sebagai mekanisme koreksi.

Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa ingatan publik masih menyimpan luka atas kematian Munir Said Thalib dan serangan terhadap Novel Baswedan.

Dalam kedua kasus tersebut, ujar dia, pelaku lapangan memang diadili, tetapi aktor intelektual di balik layar tetap menjadi bayangan yang tak tersentuh. Sejarah yang berulang ini menimbulkan kecurigaan kolektif.

"Apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya berhenti pada level yang paling aman secara politik? Karena itu, pengungkapan dalang menjadi kunci. Tanpa menyentuh aktor intelektual, keadilan akan selalu timpang," katanya.

"Seperti dikatakan oleh Martin Luther King Jr., 'Injustice anywhere is a threat to justice everywhere', ketidakadilan yang dibiarkan, apalagi yang melibatkan struktur kekuasaan, akan merusak fondasi keadilan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, kegagalan mengungkap dalang bukan hanya kegagalan hukum, tetapi juga kegagalan moral negara," timpalnya.

Pieter Zulkifli kemudian menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan ini sebagai 'tindakan biadab' sekaligus memerintahkan aparat untuk mengusut tuntas hingga mengungkap dalangnya. "Pernyataan itu tidak boleh berhenti sebagai retorika politik. Ia harus diterjemahkan menjadi kerja penegakan hukum yang berani, independen, dan transparan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan kembali tergerus," kata dia.

Dia menegaskan demokrasi memang tidak pernah tumbuh dalam ruang yang steril dari konflik. Ia selalu lahir dari pergulatan, bahkan pengorbanan. Pieter Zulkifli mengutip pernyataan Nelson Mandela yang pernah mengingatkan bahwa 'freedom is not easily won, it is fought for and defended'.

Kebebasan tidak diberikan begitu saja, melainkan diperjuangkan dan dipertahankan sering kali dengan harga yang mahal. "Para pembela HAM, seperti Andrie Yunus, berada di garis depan perjuangan itu. Mereka adalah penjaga nurani publik yang kerap harus membayar mahal atas keberanian mereka," katanya.

Namun, dia mengingatkan negara tidak boleh membiarkan perjuangan itu menjadi jalan sunyi yang penuh tumbal. Dalam teori demokrasi, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi warga, terutama mereka yang rentan karena aktivitas advokasi.

"Ketika negara gagal menjalankan fungsi ini, maka demokrasi berubah menjadi prosedur kosong: ada pemilu, ada institusi, tetapi tidak ada jaminan nyata atas kebebasan sipil," ucapnya.

Lebih jauh, dia menuturkan jika aksi-aksi brutal semacam ini dibiarkan tanpa pengungkapan menyeluruh, maka efeknya akan menjalar luas. Dia menuturkan, para aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

"Ini yang disebut sebagai chilling effect, situasi ketika orang memilih diam bukan karena tidak punya suara, tetapi karena takut akan konsekuensinya. Dalam jangka panjang, kondisi ini jauh lebih berbahaya daripada represi terbuka, karena ia bekerja secara halus namun sistematis," imbuhnya.

Bagi Pieter Zulkifli, di sinilah pentingnya menjadikan kasus Andrie Yunus sebagai titik balik. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas, terlebih jika melibatkan oknum aparat.

Penegakan hukum harus menembus hingga ke jaringan terdalam, mengungkap relasi, motif, dan kepentingan di balik serangan. Tanpa itu, demokrasi akan terus hidup dalam ancaman laten, rapuh di balik formalitasnya.

"Seperti diingatkan Aung San Suu Kyi, 'It is not power that corrupts but fear'. Bukan kekuasaan semata yang merusak, melainkan ketakutan. Ketakutan kehilangan kekuasaan, ketakutan terhadap kritik, ketakutan terhadap perubahan. Ketika ketakutan itu menjelma menjadi kekerasan, maka demokrasi sedang berada di titik nadirnya," kata Pieter Zulkifli.

Karena itu, dia menegaskan bila keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk Andrie Yunus. Ia adalah tentang memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak disiram dengan ketakutan, tetapi dirawat dengan keberanian.

"Keberanian untuk mengungkap kebenaran, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melindungi setiap warga negara yang berani bersuara. Di situlah negara diuji, dan di situlah masa depan demokrasi ditentukan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved