Usut Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif
Senin, 06 April 2026 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Lima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Lihat Juga :