Kisruh Ketua Umum PBB Direbut Anak Menko Yusril, Ini Penjelasan Sekjen
Senin, 06 April 2026 - 13:04 WIB
loading...
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menyatakan pengambilalihan kursi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) oleh Yuri Kemal Fadlullah, putra Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dipersoalkan legalitasnya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kisruh perebutan kekuasaan mengguncang internal Partai Bulan Bintang (PBB) . Yuri Kemal Fadlullah, putra Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengambil alih kursi Ketua Umum PBB lewat sebuah forum yang kini dipersoalkan legalitasnya.
Yuri merebut posisi itu melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Sayangnya, forum tersebut langsung menuai perlawanan keras dari internal partai.
Baca juga: Sekjen PBB Ingatkan Menteri dan Ketum Partai Koalisi Tidak Memperkeruh Suasana
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menyatakan MDP itu tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih melainkan siapa yang menyelenggarakan forum itu.
Menurut dia, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi ketua umum tidak diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana yang diwajibkan ART hasil Muktamar melainkan hanya oleh 2 Ketua DPW PBB yakni Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” tegas Ali.
Dia merinci dasar hukumnya yakni Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP:
- Ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
- Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
Poin terakhir menjadi kunci. Gugum Ridho Putra, ketua umum definitif hasil Muktamar VI dinilai tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai sehingga alasan untuk menggelar MDP penggantinya gugur dari sisi hukum partai.
Sebagai orang nomor dua di pucuk pimpinan DPP PBB, Ali mengingatkan seluruh jajaran pimpinan partai untuk taat pada AD/ART sebagai amanah muktamar dan benteng kepastian hukum organisasi.
“Ketaatan para pimpinan partai pada aturan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan organisasi PBB agar bisa dipercaya dan didukung penuh anggota, konstituen, maupun masyarakat pemilih,” ungkap Ali.
Dia menekankan kepatuhan terhadap aturan akan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan, sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan.
Ali sangat menyayangkan Yuri adalah putra Menko yang membidangi hukum harus memberikan contoh baik sebagai seorang anak yang didik oleh seorang ahli hukum tata negara jangan membuat malu orang tua.
“Apalagi Yuri masih muda harus belajar bagaimana seorang anggota partai wajib patuh dan tunduk pada konstitusi partai yaitu AD/ART partai serta UU Partai Politik,” ucapnya.
Yuri merebut posisi itu melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Sayangnya, forum tersebut langsung menuai perlawanan keras dari internal partai.
Baca juga: Sekjen PBB Ingatkan Menteri dan Ketum Partai Koalisi Tidak Memperkeruh Suasana
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menyatakan MDP itu tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Masalah utamanya bukan sekadar soal siapa yang terpilih melainkan siapa yang menyelenggarakan forum itu.
Menurut dia, MDP yang menggulingkan Gugum Ridho Putra dari kursi ketua umum tidak diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagaimana yang diwajibkan ART hasil Muktamar melainkan hanya oleh 2 Ketua DPW PBB yakni Abdul Bari Al Katiri dari DPW PBB DKI Jakarta dan Kasbiransyah dari DPW PBB Bangka Belitung.
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI PBB di Bali. Kudeta itu ilegal,” tegas Ali.
Dia merinci dasar hukumnya yakni Pasal 35 ART PBB hasil Muktamar VI di Bali mengatur secara gamblang tata cara penyelenggaraan MDP:
- Ayat (1): MDP adalah forum tertinggi di bawah Muktamar.
- Ayat (2): MDP diikuti oleh DPP, Badan Otonom tingkat Nasional, dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Ayat (3): MDP hanya dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Ayat (4): MDP berwenang memilih Penjabat Ketua Umum hanya sebagai pengganti Ketua Umum yang berhalangan tetap.
Poin terakhir menjadi kunci. Gugum Ridho Putra, ketua umum definitif hasil Muktamar VI dinilai tidak sedang berhalangan tetap untuk memimpin partai sehingga alasan untuk menggelar MDP penggantinya gugur dari sisi hukum partai.
Sebagai orang nomor dua di pucuk pimpinan DPP PBB, Ali mengingatkan seluruh jajaran pimpinan partai untuk taat pada AD/ART sebagai amanah muktamar dan benteng kepastian hukum organisasi.
“Ketaatan para pimpinan partai pada aturan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan organisasi PBB agar bisa dipercaya dan didukung penuh anggota, konstituen, maupun masyarakat pemilih,” ungkap Ali.
Dia menekankan kepatuhan terhadap aturan akan membuat PBB lebih akuntabel dan transparan, sehingga anggota dan publik dapat memantau kinerja pimpinan di semua tingkatan.
Ali sangat menyayangkan Yuri adalah putra Menko yang membidangi hukum harus memberikan contoh baik sebagai seorang anak yang didik oleh seorang ahli hukum tata negara jangan membuat malu orang tua.
“Apalagi Yuri masih muda harus belajar bagaimana seorang anggota partai wajib patuh dan tunduk pada konstitusi partai yaitu AD/ART partai serta UU Partai Politik,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :