Hakim Soroti Perbedaan Seragam 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 06 April 2026 - 13:03 WIB
loading...
Hakim Soroti Perbedaan...
Majelis hakim menyoroti perbedaan cara berpakaian tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan kacab bank M Ilham Pradipta. Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menyoroti perbedaan cara berpakaian tiga oknum TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Mohamad Ilham Pradipta. Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.

Sorotan muncul saat Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melihat Frengky mengenakan pakaian dinas militer yang berbeda dari dua terdakwa lainnya. Lengan baju Frengky tampak terjulur, tidak digulung seperti dua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Frengky juga terlihat tidak mengenakan baret merah Kopassus. Sementara itu, dua terdakwa di sebelahnya tampak mengenakan pakaian dinas militer dengan lengan digulung lengkap dengan baret Kopassus.

"Saudara berbeda dengan terdakwa 1 dan 2? Kenapa lengannya tidak digulung, kenapa tidak pakai baret padahal satu kesatuan?" tanya Fredy.

"Siap, satu kesatuan, cuman beda staf," jawab Frengky.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

"Memang pakaiannya sehari-hari seperti ini?" tanya hakim lagi.

"Siap. Sehari-hari seperti begini," jawab Frengky.

"Iya, ketentuannya lengannya digulung. Kenapa nggak digulung?" cecar hakim.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menyela dan menjelaskan bahwa penggunaan seragam dinas militer saat ini memang dengan lengan dipanjangkan. Ia menyebut hal itu sesuai dengan peraturan terbaru di lingkungan Kopassus.

"Izin, untuk peraturan Kopassus yang terbaru untuk seragam kopassus lengannya dipanjangkan Yang Mulia," ucap penasihat hukum.

"Lah, ini (dua terdakwa lainnya) kenapa digulung?" tanya hakim.

"Ini memang sebelum peraturan, mungkin mereka belum tahu," jawab penasihat hukum.



Mendengar penjelasan tersebut, hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk menurunkan lengan baju yang sebelumnya digulung. "Berarti semua diturunkan aja, turunkan dulu," perintah hakim.

Akhirnya, sidang pembacaan dakwaan pun dimulai. Diketahui, dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved