Kasus Samin Tan, Kejagung Diminta Ungkap Pejabat Negara yang Terlibat
Senin, 06 April 2026 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hari, apabila alat bukti telah mencukupi, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi seharusnya segera mengumumkan identitas penyelenggara negara yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan. “Keterbukaan akan mencegah spekulasi dan memperkuat legitimasi penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada aktor swasta,” katanya.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal
Hari juga mengingatkan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat negara di sektor sumber daya alam bukan persoalan baru. Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jejaring yang lebih luas. “Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, termasuk jika ada pejabat negara yang ikut berperan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Maret 2026 Syarief menjelaskan izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal
Hari juga mengingatkan praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat negara di sektor sumber daya alam bukan persoalan baru. Karena itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jejaring yang lebih luas. “Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, termasuk jika ada pejabat negara yang ikut berperan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Sabtu, 28 Maret 2026 Syarief menjelaskan izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief.
Lihat Juga :