Kejagung Bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo Bila Tak Profesional Tangani Kasus Amsal Sitepu

Minggu, 05 April 2026 - 16:04 WIB
loading...
Kejagung Bakal Sanksi...
Kejagung bakal memberikan sanksi kepada Kajari Karo, Danke Rajagukguk jika terbukti tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer bernama Amsal Sitepu. Kejagung akan memberikan sanksi tegas apabila jajaran Kejari Karo melakukan pelanggaran.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu aja hasilnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (5/4/2026).

Anang menjelaskan proses klarifikasi ini berkaitan dengan profesional atau tidaknya jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara rasuah tersebut. Anang memastikan pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tutur dia.

Baca juga: Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu

Adapun jajaran yang dijemput ialah Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring hingga jaksa penuntut umum. Mereka dijemput untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu

Lihat video: Kejari Karo Akui Salah Terkait Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu


Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Rekomendasi
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved