Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Minggu, 05 April 2026 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara 2 tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara 2 tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
(jon)
Lihat Juga :