Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening
Jum'at, 03 April 2026 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
C) Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB.
D) Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan :
- Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4.000.000.000
- Uang tunai sebesar Rp2.159.050.000
- Pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI. Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
(zik)
Lihat Juga :