RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Kamis, 02 April 2026 - 15:33 WIB
loading...
Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Langkah DPR RI yang akan menggodok RUU Satu Data Indonesia dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem data nasional, termasuk dalam sektor perpajakan.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai regulasi saat ini masih belum cukup kuat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana DPR yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) lalu.
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Menurut Vaudy, persoalan perbedaan data yang terjadi di lapangan merupakan gambaran nyata lemahnya sistem integrasi data antarlembaga di Indonesia. Saat ini data perpajakan telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
“Namun, harus diakui pengaturannya masih bersifat sektoral karena hanya mengatur data dan informasi perpajakan,” ujar Vaudy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kondisi tersebut membuat pertukaran data antarinstansi belum berjalan optimal, terutama dalam mendukung kebijakan berbasis data yang terintegrasi.
Vaudy menjelaskan regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 memang telah memperluas jenis data yang dapat dihimpun, namun tetap belum memiliki kekuatan setara undang-undang yang mengikat seluruh sektor.
“Karena hanya berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri, maka kekuatan implementasinya masih terbatas,” ucapnya.
Dalam konteks itu, IKPI menilai RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi fragmentasi data yang selama ini terjadi. Dia juga menekankan pentingnya memasukkan data perpajakan sebagai bagian dari sistem data nasional agar seluruh informasi ekonomi masyarakat dapat terhubung secara komprehensif.
“RUU ini akan menjadi penguat bagi seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan perhimpunan untuk memberikan data secara terintegrasi,” ungkap Vaudy.
Dia menilai keberadaan satu data nasional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga bagi peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
IKPI berharap pembahasan RUU ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab persoalan mendasar terkait ketidaksinkronan data di Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai regulasi saat ini masih belum cukup kuat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana DPR yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026) lalu.
Baca juga: Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
Menurut Vaudy, persoalan perbedaan data yang terjadi di lapangan merupakan gambaran nyata lemahnya sistem integrasi data antarlembaga di Indonesia. Saat ini data perpajakan telah memiliki dasar hukum melalui Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.
“Namun, harus diakui pengaturannya masih bersifat sektoral karena hanya mengatur data dan informasi perpajakan,” ujar Vaudy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kondisi tersebut membuat pertukaran data antarinstansi belum berjalan optimal, terutama dalam mendukung kebijakan berbasis data yang terintegrasi.
Vaudy menjelaskan regulasi turunan seperti PMK Nomor 8 Tahun 2026 memang telah memperluas jenis data yang dapat dihimpun, namun tetap belum memiliki kekuatan setara undang-undang yang mengikat seluruh sektor.
“Karena hanya berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri, maka kekuatan implementasinya masih terbatas,” ucapnya.
Dalam konteks itu, IKPI menilai RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi fragmentasi data yang selama ini terjadi. Dia juga menekankan pentingnya memasukkan data perpajakan sebagai bagian dari sistem data nasional agar seluruh informasi ekonomi masyarakat dapat terhubung secara komprehensif.
“RUU ini akan menjadi penguat bagi seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan perhimpunan untuk memberikan data secara terintegrasi,” ungkap Vaudy.
Dia menilai keberadaan satu data nasional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi penyaluran bantuan sosial, tetapi juga bagi peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
IKPI berharap pembahasan RUU ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab persoalan mendasar terkait ketidaksinkronan data di Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :