Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
Rabu, 01 April 2026 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg; selain itu emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Puteranegara
Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :