Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pengamat: Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Langgar Hukum Humaniter
Senin, 30 Maret 2026 - 18:08 WIB
loading...
Serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan menyebabkan seorang prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur. Foto/United Nations Peacekeeping
A
A
A
JAKARTA - Serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan menyebabkan seorang prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur. Tidak hanya itu, serangan tersebut menyebabkan tiga prajurit lainnya terluka.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), dan prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyasar posisi pasukan perdamaian yang dilindungi,” kata Nuning, panggilan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon Diserang Israel, 1 Gugur 3 Terluka, Ini Identitasnya
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), dan prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyasar posisi pasukan perdamaian yang dilindungi,” kata Nuning, panggilan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon Diserang Israel, 1 Gugur 3 Terluka, Ini Identitasnya
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
Lihat Juga :