Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12 WIB
loading...
Kasus Amsal Sitepu,...
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejagung meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kejagung mempersilahkan Amsal mengajukan pleodi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm dengan JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana. Yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi masuk DPO (daftar pencarian orang atau buron). Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," ungkap Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).



Selain itu, kata Anang, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi total keseluruhan Rp1,8 miliar," ucap Anang.

Baca juga: Profil Letkol Ebrahim Zolfaghari, Jubir Militer Iran yang Viral dalam Perang Melawan AS-Israel

Lantas, Anang mengungkap modus daripada Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan mark up pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," ungkap Anang

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," imbuh Anang.

Apalagi, kata Anang, para kepala desa tak begitu paham dengan teknis pembuatan video.

"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," terang Anang.

Kendati demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Ia berkata, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi.

"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
10 Pertandingan Terbaik...
10 Pertandingan Terbaik dalam Sejarah Piala Dunia: Ada Tangan Tuhan Maradona hingga Magis Messi
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved