Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif
Jum'at, 27 Maret 2026 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Budi meyakini bahwa Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
"Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya," kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Budi meyakini bahwa Dewas akan objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah.
"Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya," kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).
Lihat Juga :