Dilaporkan soal Alih Status Penahanan Gus Yaqut, KPK Yakin Dewas Objektif
Jum'at, 27 Maret 2026 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. "Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ujarnya.
Aziz menyatakan, pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi. "Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege."
Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif. "Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid," ucapnya.
(zik)
Lihat Juga :