Pimpinan hingga Deputi Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK: Bagian dari Kontrol Publik
Kamis, 26 Maret 2026 - 16:45 WIB
loading...
KPK merespons pimpinan hingga deputinya yang dilaporkan ke Dewas. Laporan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pimpinan hingga deputinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati setiap laporan yang ada sebagai kontrol publik.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (26/3/2026).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.
Laporan dilayangkan usai KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini buntut eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain pimpinan, ia juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. "Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas.
Terkait pelaporan juru bicara kata Boyamin, lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Dalam keterangannya, peralihan Gus Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya.
Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah.
"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati setiap laporan yang ada sebagai kontrol publik.
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (26/3/2026).
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.
Laporan dilayangkan usai KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini buntut eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain pimpinan, ia juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. "Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas.
Terkait pelaporan juru bicara kata Boyamin, lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Dalam keterangannya, peralihan Gus Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya.
Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah.
"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya
(shf)
Lihat Juga :