KPK Ungkap 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Kamis, 26 Maret 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Bagi yang belum melapor, kata Budi, bisa mengisi melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.
"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :