TAUD Pertanyakan Langkah Pergantian Jabatan Kepala Bais

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:58 WIB
loading...
TAUD Pertanyakan Langkah...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat menyampaikan keterangan tentang penyerahan jabatan kepala Bais TNI. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI . Langkah itu dinilai berpotensi mengaburkan akuntabilitas yang memadai atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

Perwakilan TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, jumpa pers itu tak mencerminkan keterbukaan dalam proses hukum dan juga pengungkapan pelaku penyiram air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.

"Kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja," ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Analisa Eks KABAIS TNI

Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, kata dia, rantai komando melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang. Ia menilai, tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait, menimbulkan kesan kuat upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

"Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menambahkan, pergantian jabatan Kepala Bais TNI bukan bentuk pergantian dari proses hukum pidana. Apalagi, kata dia, bila ada bukti kuat keterlibatan atasan yang memerintahkan atau membiarkan penyiraman air keras kepada Andrie.

"Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dimas.



Menurutnya, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo. Langkah ini dilakukan buntut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus .

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). "Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," ujar Aulia.

Saat disinggung pencopotan Yudi, Aulia tak menjawab tegas. Ia lantas meninggalkan lokasi dan mengucapkan salam pada awak media. "Terima kasih," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved