Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan, KPK Didesak Geber Penyidikan Kasus Kuota Haji
Rabu, 25 Maret 2026 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK kedepannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ujarnya.
Baca juga: Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih dengan Tangan Tidak Terborgol, Ini Penjelasan KPK
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025.
Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih dengan Tangan Tidak Terborgol, Ini Penjelasan KPK
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025.
Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
(rca)
Lihat Juga :