Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:51 WIB
loading...
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah menuai kritik. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari rutan menjadi tahanan rumah. Salah satu yang dikritisinya adalah tidak adanya pengumuman dari KPK tentang pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Pengalihan penahanan Gus Yaqut itu terungkap dari pengamatan awak media terhadap kegiatan salat idulfitri 1447 Hijriah para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Hal itu diperkuat dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

“Yang jadi masalah sekarang ini adalah untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Karena, satu, tidak ada pengumuman. Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan tidak ketahuan itu, nampak itu ketertutupan,” kata Boyamin kepada SindoNews, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Lakukan Pengawasan Melekat



Boyamin menambahkan, sementara dalam Undang-Undang KPK, asasnya adalah keterbukaan. “Jadi, kalau melakukan penahanan diumumkan, melakukan pengalihan penahanan ya harus diumumkan, sehingga masyarakat tidak kecewa,” tuturnya.

“Ini semata-mata soal perlakuan dalam hal melakukan penahanan itu diumumkan pada masyarakat, yaitu dalam bentuk ditampikan di depan dengan rompi oranye dan diborgol, pada saat pengalihan mustinya diumumkan,” tambahnya.

Maka itu, cara KPK dalam masalah pengalihan penahanan rumah Gus Yaqut tersebut dikritisinya. “Yang menyakitkan ketika tidak diumumkan, ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka (KPK) kemudian mengiyakan, itu kan jelek sekali dari sisi komunikasi keadilan, komunikasi dengan masyarakat tentang penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan khusus bagi para tahanan dalam momentum hari raya keagamaan umat Islam.

Sejumlah tahanan KPK yang terlihat mengikuti salat Id di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, hingga mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Selain itu, tampak pula Irvian Bobby Mahendro selaku mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Namun, dari para tahanan yang keluar, tidak terlihat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Belakangan pada Sabtu siang, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa juga turut mempertanyakan keberadaan Yaqut. Menurut info yang didapat, Yaqut disebut tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam . Informasi itu, kata Silvia, bahkan diketahui oleh seluruh tahanan Rutan KPK.

"Semuanya (tahanan KPK) pada tahu, cuman mereka kan bertanya aja gitu, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada riksa, sampai hari ini enggak ada (Gus Yaqut)," ujar Silvia saat ditemui di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menyebut Gus Yaqut sempat dijemput pada Kamis (19/3) malam untuk dilakukan pemeriksaan. Anehnya, setelah dijemput, keberadaan Gus Yaqut justru tak terlihat hingga salat Idulfitri pada Sabtu pagi.

"Iya (Kamis Malam), sebelum hari Jumat itu, infonya sih katanya mau diriksa. Tapi salat Id kata orang-orang di dalem, enggak ada," kata dia.

Silvia menambahkan, dirinya yang menghabiskan waktu di Rutan memang tidak bertemu Gus Yaqut. Ia pun meminta awak media untuk mencari informasi ini lebih lanjut.

KPK membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Yaqut yang merupakan tersangka kasus kuota haji itu menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi ini. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik. "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, pengawasan melekat dilakukan.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Kader PMII dan KOPRI...
Kader PMII dan KOPRI Pandeglang Istigasah Doakan Gus Yaqut
Rekomendasi
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Kronologi Indonesia...
Kronologi Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved