UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Baru
Senin, 16 Maret 2026 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun menjadi tidak berlaku. Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.
1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Berikut lima poin pertimbangannya:
1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Lihat Juga :