Fadia Arafiq Bongkar Detik-detik Ditangkap KPK: Saat Itu Tidak Ada Transaksi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:42 WIB
loading...
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membongkar detik-detik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengklaim saat penangkapan tidak ada transaksi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membongkar detik-detik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengklaim saat penangkapan tidak ada transaksi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Fadia usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026). "Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang. Ketika itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada pada saat itu," ujar Fadia.
Baca juga: Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Fadia Arafiq, KPK Dinilai Progresif
Dia menceritakan detik-detik penangkapan KPK. Saat itu dia sedang mengisi daya kendaraan listrik bersama anaknya.
"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya dan yang gede di rumah sama kabag ekonomi dan ajudan jam 12-an malam saya waktu itu, tiba-tiba KPK datang terus bilang mau koordinasi boleh? Boleh saya bilang, saya ikut aja. Jadi saya jelaskan tidak ada OTT baik yang memberi atau menerima tidak ada," ungkapnya.
"Ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama yakni 4-23 Maret 2026. Lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hal itu sebagaimana disampaikan Fadia usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026). "Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang. Ketika itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada pada saat itu," ujar Fadia.
Baca juga: Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Fadia Arafiq, KPK Dinilai Progresif
Dia menceritakan detik-detik penangkapan KPK. Saat itu dia sedang mengisi daya kendaraan listrik bersama anaknya.
"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya dan yang gede di rumah sama kabag ekonomi dan ajudan jam 12-an malam saya waktu itu, tiba-tiba KPK datang terus bilang mau koordinasi boleh? Boleh saya bilang, saya ikut aja. Jadi saya jelaskan tidak ada OTT baik yang memberi atau menerima tidak ada," ungkapnya.
"Ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring OTT di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama yakni 4-23 Maret 2026. Lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(jon)
Lihat Juga :