Giliran Gus Alex Akan Dipanggil KPK Pekan Depan, Akan Ditahan Juga?
Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:47 WIB
loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menjadwalkan pemanggilan eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 selain Gus Yaqut.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung perihal Gus Alex tidak ditahan bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep.
Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Yaqut dan Gus Alex menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," ujarnya.
Diketahui, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat disinggung perihal Gus Alex tidak ditahan bersamaan dengan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya," kata Asep.
Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Gus Yaqut dan Gus Alex menerima fee percepatan berangkat haji. Namun, jumlah penerimaan mereka masih didalami.
"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," ujarnya.
Diketahui, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.
Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cip)
Lihat Juga :