Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Fee Percepatan Rp42 Juta hingga Rp84 Juta

Jum'at, 13 Maret 2026 - 01:29 WIB
loading...
Kasus Kuota Haji, KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan calon jemaah haji (calhaj) dikenai fee percepatan USD2.500 atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Asep mengungkapkan, pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari hal itu, kemudian muncul jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre.

Dari hal itu, Asep menyatakan, Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafi' (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus meminta uang kepada para calhaj.

Baca juga: Tahan Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Kuota Haji



"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," kata Asep.

Asep mengungkapkan, pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan selama Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga dilakukan pada pelaksanaan haji 2023.

Pada waktu tersebut Indonesia mendapatkan kuota 8 ribu jemaah. Meski pembagian kuota 92:8 persen, pelaksanaannya tidak sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan rekues dari PIHK.

"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved