Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya."
Namun, kata Johnny, jika praktik tersebut dinilai sudah terstruktur dan sangat meresahkan, bahkan mengarah pada dugaan pemerasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah. Jadi itu terkait dengan kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idulfitri ini. Saya pikir itu. Pergunakan layanan 110, jangan lupa."
Namun, kata Johnny, jika praktik tersebut dinilai sudah terstruktur dan sangat meresahkan, bahkan mengarah pada dugaan pemerasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhirlah. Jadi itu terkait dengan kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idulfitri ini. Saya pikir itu. Pergunakan layanan 110, jangan lupa."
(zik)
Lihat Juga :