KPK Tak Tetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Tersangka Meski Terjaring OTT
Rabu, 11 Maret 2026 - 11:13 WIB
loading...
KPK tidak menetapkan tersangka kepada Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak menetapkan tersangka kepada Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja. Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026).
"Tidak (jadi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Usai melakukan operasi senyap tersebut, Lembaga Antirasuah telah menggelar ekspose level pimpinan yang hasilnya menetapkan lima orang tersangka.
Dalam proses tersebut, tidak ditemukan kecukupan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan. "Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satunya menjaring Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan lima tersangka ini usai dilakukan ekspose pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi yang dikutip Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengonfirmasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Fikri.
"Ya salah satu," ujarnya.
"Tidak (jadi tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Usai melakukan operasi senyap tersebut, Lembaga Antirasuah telah menggelar ekspose level pimpinan yang hasilnya menetapkan lima orang tersangka.
Dalam proses tersebut, tidak ditemukan kecukupan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan. "Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Salah satunya menjaring Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan lima tersangka ini usai dilakukan ekspose pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Budi yang dikutip Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengonfirmasi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Fikri.
"Ya salah satu," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :